Monitoring dan Pembinaan Administrasi oleh Tim Kecamatan

  • Sep 14, 2017
  • S. Yono

Monitoring dan Pembinaan Administrasi Desa

Monitoring adalah aktifitas yang ditujukan untuk memberikan informasi tentang sebab dan akibat dari suatu kebijakan yang sedang dilaksanakan. Monitoring diperlukan agar kesalahan awal dapat segera diketahui dan dapat dilakukan tindakan perbaikan, sehingga mengurangi risiko yang lebih besar. Monitoring adalah proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kemajuan  atas objektif program/ memantau perubahan, yang focus pada proses dan keluaran
  • Monitoring melibatkan perhitungan atas apa yang kita lakukan
  • Monitoring melibatkan pengamatan atas kualitas dari layanan yang kita berian

Pembinaan Administrasi Desa

Dalam rangka tertib administrasi desa, Pemerintah Kecamatan Dukuhseti Kab. Pati pada Tahun Angaran 2017 ini melaksanakan kegiatan pembinaan administrasi desa. secara berkala setiap bulan sekali. Pada hari Kamis, 14 September 2017 giliran Desa Banyutowo yang ketiban sampur untuk mendapat bimbingan dan arahan dari Tim Kecamatan, yang dipimpin langsung oleh Camat Dukuhseti, yaitu Bapak Slamet Edi Waluyo, SH. dan didampingi oleh Kasi PMD (Ibu Ummi Nadliroh, ST.) dan Kasi Tapem (Bapak Suparlan, SH.).  Peserta terdiri dari Kepala desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Bendahara Desa, Unsur BPD, Pengurus BUMDes dan KPMD Desa Banyutowo. Dengan Kegiatan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat mewujudkan tertib administrasi keuangan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanakan, pertangungjawaban dan penata usahaan keuangan desa, evaluasi dan pelaporan. Perencanaan merupakan unsur penting sehinga kaidah dan asas-asas perencanaan serta tahapan perlu diperhatikan dengan seksama. Strategi Pengembangan Desa meliputi : Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Pengembangan Sarana Desa, Pengembangan  potensi ekonomi desa, serta pemanfaatan Sumber Daya manusia dan Lingkungan Hidup berkelanjutan menjadi prioritas utama. Asas - asas pengelolaan keuangan desa meliputi : Transparan artinya mudah diakses,  Akuntabel  ( dapat dipertanggungjawabkan ), Tertib dan Disiplin Anggaran, Partisipatif. Kepatuhan terhadap aturan juga merupakan unsur penting dalam pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi semakin ketat mengharuskan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Kegiatan ini juga mendatangkan beberapa nara sumber untuk memaparkan materi yang diikuti secara antusias oleh peserta. Dokumentasi adalah merupakan kebutuhan mendasar sehingga dengan pembekalan ini diharapkan pemerintah desa semakin tertib, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.