Pemeriksaan Reguler oleh Inspektorat Kab. Pati

  • Nov 08, 2017
  • banyutowo
  • BERITA, POTENSI DESA, PRODUK DESA

     

Pendahuluan

Pembangunan di Desa pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo menjadi salah satu agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam Nawa Cita yang ketiga yakni “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka NKRI” sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan terkait desa menjadi instrument regulasi dalam menerapkan nawa cita presiden diatas. Pemerintah Kabupaten Pati dibawah pimpinan Bapak Bupati  H. Hariyanto M.M.  menjadikan pembangunan desa sebagai salah satu misi beliau yakni pada misi “Mbangun Deso Noto Projo”.

 Masalah yang kemudian muncul adalah regulasi yang relatif baru ini belum sepenuhnya dipahami oleh para pelaksana di daerah khususnya Pemerintah Desa. Hal lain yang cukup menjadikan perhatian adalah semakin besarnya dana yang dikucurkan pemerintah pusat ke Desa semakin besar. Tahun 2017, Pemerintah Pusat telah mengucurkan Dana Desa sebesar Rp. 768.685.000,-  Besarnya dana yang harus dikelola oleh Pemerintah Desa belum selaras dengan kemampuan SDM di Desa yang beragam, kondisi geografis yang sangat luas serta jumlah penduduk dan luas wilayah yang bervariasi. Untuk itu pembinaan dan pengawasan perlu semakin ditingkatkan.

Desa dan Keuangan Desa

Berdasarkan Undang-Unadng Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan secara jelas bahwa Desa merupakan Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul desa dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan NKRI. Desa dibentuk dengan tujuan untuk :

1.    Pemerintahan  Desa  yang  profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;

2.    Meningkatkan  pelayanan  publik  bagi  warga masyarakat  Desa  guna  mempercepat  perwuju dan kesejahteraan umum;

3.    Meningkatkan  ketahanan  sosial  budaya  masyarakat Desa  guna  mewujudkan  masyarakat  Desa  yang mampu  memelihara  kesatuan  sosial  sebagai  bagian dari ketahanan nasional;

4.    Memajukan  perekonomian  masyarakat  Desa  serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan

5.    Memperkuat  masyarakat  Desa  sebagai  subjek pembangunan.

Dalam rangka mencapai tujuan diatas perlu dibangun sistem pengelolaan keuangan yang baik.  Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Esensi penguatan pengelolaan keuangan desa bertumpu pada beberapa unsur yakni:

a.    Asas Pengelolaan Keuangan Desa

Keuangan Desa harus dikelola secara Transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran

b.    Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa

Pihak yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa yakni antara lain:

1)  Kepala Desa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa  dan mewakili dalam kepemilikian kekayanan desa yang dipisahkan;

2)  Pejabat Teknis Pengelolaan Kuangan Desa (PPTKD).

c.    Struktur APBDes yang memadai

Struktur APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa yang mencerminkan kondisi dan kebutuhan desa yang sebenarnya.

d.    Pengelolaan Keuangan Desa yang akuntabel

Pengelolaan yang akuntabel harus dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan sampai dengan proses pertanggungjawaban.

e.    Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan dilakukan oleh Bupati beserta perangkat daerah dibawahnya